Buldoser Disewakan Secara Ilegal ke Luar Kota, Meurah Budiman Lakukan Sidak di TPA

Headline, Pemerintah1441 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG – Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Kampung Durian Kecamatan Rantau, Jumat (24/11/2023) siang.

Inspeksi mendadak itu dilakukan untuk memastikan keberadaan satu unit alat berat buldoser milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pengelolaan sampah yang dikabarkan sudah tidak ada selama empat bulan lalu.

“Mana barangnya, kenapa tidak ada di sini (TPA),” kata Meurah kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Surya Sutrisna.

Surya Sutrisna hadir mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Syurya Luthfi yang dilaporkan sedang sakit usai menjalani ibadah umrah.

Jawaban Surya yang dianggap tidak memuaskan membuat Meurah Budiman emosi. Dengan nada keras, dia mengaku telah mendapat informasi kalau buldoser itu disewakan secara ilegal ke wilayah Aceh Timur.

“Kadis suruh menghadap saya, saya tunggu dia,” kata Meurah keras sembari meninggalkan lokasi.

Ketika dikonfirmasi, Meurah mengatakan tidak dapat menerima alasan DLH menyewakan buldoser untuk menutupi uang perawatan. Namun ketika ditanya lokasi perbaikannya, pihak dinas hanya mengatakan di Langsa.

“Katanya sedang diperbaiki di Langsa, saya ajak bawa ke sana biar saya lihat, malah mengaku tidak tahu lokasi bengkelnya,” ujar Meurah.

Dijelaskannya bahwa perawatan sudah memakan anggaran Rp 75 juta, sedangkann anggaran yang tersedia hanya Rp 50 juta.

“Mereka bilang karena anggarannya tidak cukup, jadi disewakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang sudah mencapai Rp 75 juta,” ujarnya.

Apapun alasannya, Meurah mengaku tidak bisa menerima perbuatan ini karena telah melanggar peraturan. Dipastikannya pula kalau perjanjian sewa menyewa buldoser itu tidak pernah diketahui Pemkab Aceh Tamiang.

“Kita tidak pernah tahu, ini sudah melebar ke PAD. Artinya ada uang sewa, terus kemana uangnya karena tidak masuk PAD,” kata dia.

Meurah mengatakan buldoser tersebut diserahkan Dinas PUPR Aceh Tamiang ke DLH Aceh Tamiang pada 2010. Dalam perjanjian serah terima itu dijabarkan kalau peruntukan buldoser hanya untuk kepentingan TPA.

“Hanya untuk keperluan TPA, tidak boleh ke luar. Lihat akibatnya, sampah sudah tidak terurus, harusnya dua hari sekali sampah-sampah ini diratakan pakai bulodser, tapi karena buldosernya tidak ada, menumpuk di mana-mana,” ujarnya.

Meurah menegaskan persoalan ini akan diusut tuntas, termasuk informasi pemakaian bahan bakar minya (BBM) yang tetap diamprah. Isu lain yang sedang didalami mengenai uang sewa sudah dicairkan mencapai Rp 150 juta.

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *