Polresta Banda Aceh Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Siswa Mosa.

Berita, Pendidikan294 Dilihat

SATUKATA.NET | BANDA ACEH – Kasus Penganiayaan siswa senior terhadap Juniornya berakhir dengan Restorative Justice dan Pihak korban mencabut laporannya.

Sebelumnya Polresta Banda Aceh mendapat pengaduan mengenai kasus dugaan pengeroyokan dan pembullyan terhadap seorang siswa oleh seniornya di SMA Negeri Modal Bangsa (Mosa), Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan sebelum melakukan restorative justice ini pihaknya lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi-saksi.

Pihak penyidik pun sempat mengalami kesulitan menangani perkara tersebut. dikarenakan para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas.

Tetapi dengan bantuan pihak-pihak terkait dapat membantu agar masalah ini mendapat keputusan yang baik, biarpun korban dan pelaku ini adalah anak dibawah umur dengan pendekatan restorative justice, ujar Fadillah.

pendekatan restoratif justice memiliki tujuan ganda. Selain menegakkan hukum, pendekatan ini juga bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Lebih dari sekadar hukuman, pendekatan ini memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dan berupaya mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan, hal ini disampaikan saat konferensi pers, Kamis (19/10/2023).

Surat pernyataan dibuatkan dan ditandatangani kedua belah pihak, baik pelapor dan keluarga maupun terlapor dan keluarga.

Pelaku menyeseli atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tak hanya itu pihak sekolah pun telah mengambil sikap tegas memberikan sanksi terhadap pelaku dan kepala asrama diganti,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Kepala UPTD DP3A Aceh, Wakil Kepala dan Komite SMAN Modal Bangsa. Selain turut hadir perwakilan Bapas Kelas II Banda Aceh, Perwakilan Dinas Sosial Aceh Besar, Orang tua korban dan Perwakilan Orang tua pelaku.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *