Buruan Daftar PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Headline, Politik291 Dilihat

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan persyaratan lengkap bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Persyaratan Calon Anggota PPK

banner 400x130

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 17 tahun;

3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;

4. Integritas, kejujuran, dan keadilan;

5. Tidak menjadi anggota partai politik;

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat;

9. Tidak memiliki catatan pidana;

10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi.

Selain itu, calon harus melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak menjadi anggota Partai Politik;

Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif mengatakan rekrutmen tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU RI dan KIP Aceh bahwa pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April 2024. Sedangkan PPS mulai tanggal 02 Mei 2024.

Arif menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam keputusan KPU tersebut diatur jadwal dan tahapan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK dan PPS dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pendaftaran dimulai tanggal 23 April 2024, pendaftaran terbuka untuk umum. PPK Pemilu 2024 serta umum mempunyai kesempatan yang sama. Bagi yang berminat dapat mengakses link pendaftaran https://siakba.kpu.go.id/,” ungkapnya.

Kemudian Arif menjelaskan pelaksanaan seleksinya akan dilaksanakan dengan sistem tes Computer Assisted Test (CAT).

Tahahapan dan Jadwal Pembentukan PPK Untuk Pilkada Serentak 2024

1.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.

2.Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

3.Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.

4.Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024

5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024

6.Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024

7.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024

8.Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024

9.Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024

10.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.

11.Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024

12.Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *